Nama : Kecamatan Ujungpangkah
Alamat : Jl. Sidarta ujung Pangkah Telp/Fax : 031 - 3948000
Email : ujungpangkah@gresik.go.id Website : www.gresik.go.id
Pimpinan : Drs. MOH. NADIB Pangkat
NIP : Penata Tk.I (III/d)
380 005 88
Tugas : Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
· Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
· Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
· Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
· Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
· Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
· Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
· Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
. Fungsi :
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi : Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:
1. Camat;
2. Sekretariat, terdiri dari;
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Seksi Kependudukan;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
Download File :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar