desa cangaan ujungpangkah gresik

galery

Selasa, 16 Maret 2010

Kecamatan


Nama : Kecamatan Ujungpangkah

Alamat : Jl. Sidarta ujung Pangkah Telp/Fax : 031 - 3948000

Email : ujungpangkah@gresik.go.id Website : www.gresik.go.id




Pimpinan : Drs. MOH. NADIB Pangkat

NIP : Penata Tk.I (III/d)

380 005 88


Tugas : Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

· Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

· Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

· Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

· Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

· Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

· Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

· Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
. Fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
  9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
  10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
  11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi : Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:
1. Camat;
2. Sekretariat, terdiri dari;
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Seksi Kependudukan;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Download File :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar